GridFame.id – Jangan asal minta pulang pasien pulang paksa tanpa izin dokter mulai saat ini.
Pasalnya ini adalah salah satu hal yang memungkinkan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS kesehatan menjadi tidak bisa ditanggung.
Pasien rawat inap harus paham bahwa mulai sekarang pulang atas permintaan sendiri (APS) mengakibakan dihapuskannya biaya BPJS Kesehatan.
Kiita tahu bahwa kasus ini sering dialami oleh beberaoa asien yang kebetulan pasien BPJS Kesehatan.
Di mana mereka terpaksa pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri padahal belum dapat izin dokter.
Biaya Rawat Inap Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari laporbpjs, pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri jika masuk dalam kategori berikut:
Pasien yang sebenarnya harus mendapatkan tindakan lanjutan untuk mengatasi penyakitnya, akan tetapi pasien tersebut tidak mau melanjutkan. Seperti pasien batu ginjal atau batu empedu yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi melakukan operasi.
Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih baik yang dapat mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.
Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang, misalnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang
Sebelumnya, di peraturan yang lama disebutkan bawa pasien pulang paksa jika jalur yang ditempuh sesuai dengan prosedur maka tetap bisa ditanggung BPJS.
Baca Juga: Begini Syarat Agar Dapat Surat Rujukan Dari BPJS Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit
Namun kartu BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan selama 30 hari.
Artinya kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama 30 hari sejak APS atau pulang paksa tersebut.
Namun pada aturan yang sekarang, pasien rawat inap yang mengajukan pulang atas permintaan sendiri maka biaya tidak ditanggung oleh BPJS.
Meskipun dari awal sudah menempuh prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan yang berati bahwa pasien tersebut harus membayar biaya sendiri.
Sedangkan untuk status BPJS Kesehatan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun pasien butuhkan.
Adapun peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya rumah sakit bagi asien pulang paksan termaktu dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 27 tahun 2014.
Sehingga jika Anda melakukan rawat inap, sebaiknya pikirkan lagi untuk mengajukan pulang atas permintaan sendiri.
Ini dilakukan tak lain untuk menghindari penetapan pembayaran rawat inap secara mandiri.
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Shopee, Ada Sanksi Bila Telat Bayar! Jangan Sampai Nyesel
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar