Melansir dari Kompas.com, Lembaga pembiayaan (leasing) kini mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah, tidak harus melalui pengadilan negeri bila memenuhi aturan berlaku.
Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.
Berikut ini daftar leasing legal:
Baca Juga: Mobil Ditarik Leasing Berapa Biaya Untuk Menebusnya Kembali?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar