GridFame.id -
Apaka perusahaan Leasing legal?
Ya, pertanyaan itu sering kali muncul dibeberapa masyarakat.
leasing merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman uang dengan angunan.
Leasing hampir sama dengan Pegadaian.
Namun, untuk agunan di Leasing biasanya hanya kendaraan bermotor dan surat tanah.
Penagihannya pun langsung dengan cara disita jaminannya.
Berbeda dengan Pegadaian yang bisa jaminan elektronik dan emas.
Untuk perusahaan Leasing sendiri pun dibagi menjadi dua.
Ada perusahaan Leasing legal namun ada juga yang ilegal.
Berikut daftar perusahaan Leasing yang legal.
Baca Juga: Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Tak Dibayang-bayangi Debt Collector
Melansir dari Kompas.com, Lembaga pembiayaan (leasing) kini mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah, tidak harus melalui pengadilan negeri bila memenuhi aturan berlaku.
Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.
Berikut ini daftar leasing legal:
Baca Juga: Mobil Ditarik Leasing Berapa Biaya Untuk Menebusnya Kembali?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar