"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) lalu.
Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.
"Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut," ujar dia.
Selain itu, Sekar menegaskan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
"Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WASPADA Pinjol Ilegal Bisa Akses Seluruh Kontak WA Peminjam, Hati-hati Data Diri Anda Disalahgunakan
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK 2022
Source | : | Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar