Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari Gadai Non Emas Syariah di Pegadaian, antara lain:
1. Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta sampai dengan lebih dari Rp 1 Miliar
2. Mu'nah pemeliharaan mulai dari 0,47% per 10 hari
3. Jangka waktu 1 sampai dengan 120 hari
4. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
5. Marhun bervariasi berupa smartphone, laptop, kamera, televisi dan barang rumah tangga lainnya
6. Marhun aman disimpan di Pegadaian
Baca Juga: Apakah Perhiasan Perak Bisa Dijual di Pegadaian?
1. Fotokopi kartu identitas (KTP)
2. Menyerahkan jaminan beserta kelengkapan (dus, nota, charger dan lain-lain)
3. Mengisi form pengajuan dan menandatangani akad gadai
1. Nasabah mengisi formulir dan menyerahkan agunan (marhun)
2. Penaksir menaksir marhun dan menghitung pinjaman
3. Nasabah dan penaksir/KPT melakukan akad dan menandatangani Surat Bukti Rahn
4. Nasabah menerima uang pinjaman tunai atau via bank
5. Pegadaian menyimpan dan memelihara marhun.
Baca Juga: Begini Cara Menabung Emas di Pegadaian Cocok Untuk Pemula, Mudah Kok!
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar