GridFame.id -
Jangan anda coba untuk berhutang dibanyak pinjol.
Pasalnya, bisa berisiko beberapa hal mengerikan ini.
Memang untuk pinjol sendiri penggunanya semakin meningkat.
Pinjol salah satu solusi jika anda tak punya uang namun memiliki kebutuhan.
Aapalagi aplikasi pnjol kini mulai menyebar.
Dari yang legal dengan bunga rendah hingga memiliki tenor panjang.
Meskipun bisa menjadi soslusi saat membutuhkan, namun anda harus berhat-hati.
Karena pinjol ini bisa membuat orang menjadi ketagihan.
Tak sampai situ saja, salah satu warga di Malang, bahkan terjerat hutang hingga Rp 40 juta dari pinjol.
Baca Juga: Cara Hapus Data di Pinjol Ketika Galbay, Dijamin Aman!
Seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40) terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga mencapai sekitar Rp 40 juta.
Utang tersebut muncul setelah guru yang tinggal di Malang, Jawa Timur, itu membayar utang pinjol dengan meminjam di pinjol lainnya.
Dengan cara ini, akhirnya S pun tercatat melakukan utang di 24 pinjol.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan, ternyata S melakukan pinjaman dari fintech peer to peer (P2P) lending yang ilegal dan juga legal.
"Dari informasi yg kami peroleh bahwa yang bersangkutan meminjam pada fintech lending yang legal dan ilegal," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Pada April lalu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat.
Ia pun memberikan sebuah contoh kasus, dimana seorang debitur pinjaman online mengadu kepada OJK.
Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, debitur tersebut melakukan pinjaman dari 10 fintech yang berbeda.
"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).
Hal tersebut sangat disayangkan karena dinilai tidak bijaksana dalam melakukan pinjaman.
Menurut Tirta, contoh kasus itu juga mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari debitur itu sendiri.
Oleh karena itu, bukan hanya keberadaan fintech ilegal saja, Tirta juga menyoroti perilaku masyarakat yang kurang bijaksana dalam melakukan pinjaman online.
Ini dia sebut sebagai salah satu alasan kenapa korban dari fintech ilegal masih bermunculan.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi," ucap Tirta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar