Penawaran potongan dana yang cukup rendah tersebut akhirnya mengundang banyak pengguna gestun. Padahal, ada bahaya di balik tindakan tersebut.
Meski angka potongan saat penarikan dana rendah, pengguna tetap akan dikenakan biaya utuh saat penagihan kartu kredit. Hal inilah yang akan merugikan pengguna.
4. Memicu kredit macet
Tak adanya regulasi batasan penarikan umumnya memicu pengguna untuk menggunakan seluruh limit dana. Tindakan ini bukan hanya merugikan pengguna, melainkan juga pihak bank terkait.
Umumnya, penarikan dana sekaligus tidak diikuti dengan kemampuan pembayaran tagihan.
Dengan begitu, peningkatan bunga pun akan terus berlaku hingga menambah beban pengguna. Pada akhirnya, tak jarang pelaku gestun mengalami kredit macet yang juga merugikan pihak bank.
5. Tergolong sebagai tindakan ilegal
Dari beragam kerugian serta bahaya yang muncul, Bank Indonesia pun menggarap kembali larangan praktik gestun.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 diubah menjadi PBI No.14/2/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran menggunakan Kartu (APMK).
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan fungsi kartu kredit tidak berubah menjadi fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai melainkan sebagai alat pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Gestun Merupakan Tindakan Ilegal
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar