2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
Baca Juga: Ternyata Data Pribadi di Pinjol Bisa Dihapus Permanen, Begini Caranya
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar