Pada 2021, fenomena gagal bayar terhadap pinjol mencuat karena nasabah kewalahan membayar bunga pinjaman yang membengkak, baik dari pinjol ilegal maupun legal.
Kondisi itu lantas membuat nasabah yang terjerat bunga pinjol membuat gerakan yang mengajak para anggotanya tidak menghiraukan tagihan dari pinjol ilegal maupun legal.
Gerakan ini tentu tidak bisa dibenarkan, sebab saat seseorang mengajukan pinjaman, tidak ada cara lain selain melunasinya.
Selain itu, terdapat beberapa perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Sebagai contoh, suku bunga pada pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, sedangkan pinjol illegal bisa selangit.
Melansir Kompas.com, Minggu (7/11/2021), praktisi hukum Ahmad Zaenuddin mengatakan, pihak penyelenggara (pinjol illegal) tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjol, maka segala bentuk perikatan terkait pinjol memenuhi syarat kebatalan.
Akibatnya, keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala, termasuk terkait perjanjian utang.
Uang yang diterima peminjam pinjol harus dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sesuai nilai semula.
Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa utang pada pinjol ilegal tidak memberikan dasar pembenar bagi pihak tertentu untuk tidak membayar utang. Namun, secara hukum, uang yang diterima peminjam harus dikembalikan.
Apabila terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal, laporkan kepada OJK sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah meminjam sekaligus agar diblokir.
Berikut lima saran OJK ketika terlanjur meminjam ke pinjol illegal seperti dalam unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Kompas.com, Jumat (22/4/2022):
1. Segera lunasi pinjaman tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar