Secara singkat terdapat tingkatan skor yang dapat menilai calon debitur misalnya untuk kor 1 (kredit lancar), skor 2 (krediy dalam perhatian khusus), skor 3 (kredit tidak lancar), skor 4 (kredit diragukan) dan skor 5 (kredit macet).
Bank akan menilai jika pengajuan kredit calon debtor yang mendapat skor 3,4 dan 5, sebab bak tidak ingin mengambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah.
Bagi Anda yang ingin mengecek riawayat kredit dapat langsung mengunjungi kantor OJK baik pusat maupun daerah,
Layanan ini gratis alias tidak dipungut biaya, dan keseluruhan prores layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit pencetakan dan 15 menit untuk perncetakan dengan penjelasan iDeb).
Permintaan informai melalui layanan SLIK adalah sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun demikian jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materao, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
Dokumen persyaratan yangh harus dibawa saat pengajuan SLIK adalah KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor (WNA) untuk debitur perseorangan,
Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Atau jika Anda tidak sempat mengurusnya secara offline dapat mengajukannya secara online dengan mengunjungi website https://konsumen.ojk.go.id /minisitedplk/registrasi.
Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar