GridFame.id – Cek cara mengetahui riwayat kredit melalui BI Checking dengan gampang.
Riwayat kredit terkadang perlu dilakukan pengecekan sebelum Anda melakukan pinjaman di lembaga pembiayaan.
Hal ini bertujuan untuk menilai seberapa pantas seseorang bisa mendapatkan pinjaman di lembaga pembiayaan tersebut.
Bagi Anda yang ingin mengajukan kredit, satu hal yang perlu dilakukan yakni mengetahii riwayat kredit Anda sebelumnya.
Jika ternyata riwayat kredit Anda buruk, maka potensi pencairan dana akan sedikit dan bahkan tidak bisa didapatkan sama sekali.
Riwayat kredit juga penting menjadi informasi untuk menunjukkan lancar atau tidaknya pengguna membayar tagihan kredit.
Umumnya pengecekan dilakukan oleh bank ketika nasabahnya hendak mengajukan pinjaman.
Dengan cara mengecek riawayat kredit pihak lembaga pembiayaan dapat melihat informasi lengkap tentang identitas, pinjaman yang diterima dan jumlah agunanan dari calon peminjam.
Lantas bagaimana cara mengecek riwayat kredit Anda?
Dulunya pengecekan riwayat kredit dilakukan dengan BI Checking namun kini telah diperbarui menggunakan SLIK OJK (Sistem Layanna Informasi Keuangan).
Dalam SLIK terdapat informasi skor kredit SID yang digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal yang Pasti Cair, Dijamin Pengajuan Tak Akan Ditolak!
Secara singkat terdapat tingkatan skor yang dapat menilai calon debitur misalnya untuk kor 1 (kredit lancar), skor 2 (krediy dalam perhatian khusus), skor 3 (kredit tidak lancar), skor 4 (kredit diragukan) dan skor 5 (kredit macet).
Bank akan menilai jika pengajuan kredit calon debtor yang mendapat skor 3,4 dan 5, sebab bak tidak ingin mengambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah.
Bagi Anda yang ingin mengecek riawayat kredit dapat langsung mengunjungi kantor OJK baik pusat maupun daerah,
Layanan ini gratis alias tidak dipungut biaya, dan keseluruhan prores layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit pencetakan dan 15 menit untuk perncetakan dengan penjelasan iDeb).
Permintaan informai melalui layanan SLIK adalah sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun demikian jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materao, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
Dokumen persyaratan yangh harus dibawa saat pengajuan SLIK adalah KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor (WNA) untuk debitur perseorangan,
Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Atau jika Anda tidak sempat mengurusnya secara offline dapat mengajukannya secara online dengan mengunjungi website https://konsumen.ojk.go.id /minisitedplk/registrasi.
Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar