GridFame.id - Simak jawaban apakah debt collector bisa menagih ke kantor.
Ternyata ada aturan bagi debt collector untuk menagih hutang.
Biasanya, debt collector menagih ke rumah atau di jalan.
Hal ini biasanya bisa diatasi dengan mudah.
Namun dalam mendaftar pinjaman online atau pinjol, biasanya kita juga akan ditanya soal kantor tempat kita bekerja.
Nah, kekhawatirannya jika kita menghindari debt collector di rumah dan jalan adalah bisa saja mereka datang ke kantor.
Tapi apa bisa debt collector menagih ke kantor?
Seringkali debt collector menagih utang tidak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku, satu diantaranya adalah menagih utang di kantor.
Melansir dari Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector.
Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan.
Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.
"Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit".
Itu artinya, debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur.
Kalau debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.
Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.
"Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum," ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.
"Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP," lanjut dia.
Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni:
Baca Juga: Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya
(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
Baca Juga: Kapan Debt Collector Kredivo Datang ke Rumah? Ini Penjelasan Penagihannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar