Misal bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.
Sedangkan bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari bayar iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh negara.
Namun bagi Anda yang ingin menonaktifkan kepesertaan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dapat melakukannya secara mandiri.
Anda bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia secara onine melalui layanan PANDAWA.
Melalui PANDAWA Anda juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga mengubah jenis kepesertaan,
Caranya hubungi layanan PANDAWA BPJS Kesehatan pada saat jam kerja yakni mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Nantinya Anda akan diberikan link untuk menuju formulir yang harus diisi dan dapat diakses selama 60 menit.
Selanjutnya pilih penonaktifan peserta meninggal dunia.
Selesai
Anda tinggal menunggu proses penonaktifan peserta meninggal dunia dengan menunggu notifikasi dari BPJS Kesehatan.
Source | : | BPJS Kesehatan,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar