GridFame.id – Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan terbaru ?
Informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan sering ditanyakan masyarakat.
Sebenarnya kita bisa tidak menonaktifkan BPJS Kesehatan agar tagihannya terhenti?
Untuk diketahui bersama, BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Mengenai cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara permanen sebenarnya dapat dilakukan dengan sangat mudah.
Namun dirangkum tim GridFame.id, proses menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan apabila kepesertaan sudah kadaluarsa, akan dimutasi atau pesertanya meninggal dunia.
Pasalnya seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan selama masih BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Karena pada dasarnya BPJS Kesehatan adalah program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaa kesehatan dengan salah satu prinsip gotong royong,
Maka dari semua pihak normal untuk saling bantu membatu tanpa terkecuali.
“Setiap wara negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali. Sehingga yang belum mendaftar saat ini, terus dihimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Gopay
Meski demikian, Ma’ruf mengatakan babwa besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan dari masyarakat.
Misal bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.
Sedangkan bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari bayar iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh negara.
Namun bagi Anda yang ingin menonaktifkan kepesertaan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dapat melakukannya secara mandiri.
Anda bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia secara onine melalui layanan PANDAWA.
Melalui PANDAWA Anda juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga mengubah jenis kepesertaan,
Caranya hubungi layanan PANDAWA BPJS Kesehatan pada saat jam kerja yakni mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Nantinya Anda akan diberikan link untuk menuju formulir yang harus diisi dan dapat diakses selama 60 menit.
Selanjutnya pilih penonaktifan peserta meninggal dunia.
Selesai
Anda tinggal menunggu proses penonaktifan peserta meninggal dunia dengan menunggu notifikasi dari BPJS Kesehatan.
Source | : | BPJS Kesehatan,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar