GridFame.id - Segini biaya bikin paspor terbaru 2022.
Masa berlaku paspor 10 tahun resmi diterapkan jadi segini biaya bikin paspor terbaru 2022.
Berikut cara, biaya, dan syarat pembuatan paspor 2022 dengan masa berlaku 10 tahun.
Kementerian Hukum dan HAM resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu.
Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Sudah kita publis (aturannya),” kata Hantor saat dikonfirmasi, Minggu (2/10).
Kabar baik lainnya, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sehingga tarif tidak berubah. Bahkan secara masa berlaku lebih menguntungkan masyarakat, dari 5 tahun ke 10 tahun,” ucap Wawan kepada Kontan.co.id, Minggu (2/10).
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar