Cara membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor.
Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri.
Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.
Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
Sebelum mengikuti cara membuat paspor online via aplikasi m-paspor, pahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk pembuatan paspor.
Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak.
Dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor sebagai berikut:
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar