GridFame.id - Segini biaya bikin paspor terbaru 2022.
Masa berlaku paspor 10 tahun resmi diterapkan jadi segini biaya bikin paspor terbaru 2022.
Berikut cara, biaya, dan syarat pembuatan paspor 2022 dengan masa berlaku 10 tahun.
Kementerian Hukum dan HAM resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu.
Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Sudah kita publis (aturannya),” kata Hantor saat dikonfirmasi, Minggu (2/10).
Kabar baik lainnya, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sehingga tarif tidak berubah. Bahkan secara masa berlaku lebih menguntungkan masyarakat, dari 5 tahun ke 10 tahun,” ucap Wawan kepada Kontan.co.id, Minggu (2/10).
Lebih lanjut Wawan mengatakan, telah ada permintaan revisi tarif yang ada dalam PP 28/2019 dari Kemenkumham.
Namun, revisi PP tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan kementerian/lembaga terkait.
“Sepertinya baru selesai tahun depan, untuk disampaikan ke presiden untuk penetapan, kalau tahun ini baru pembahasan panitia antar kementerian,” ujar Wawan.
Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Sementara itu, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun terbilang lambat dibandingkan dengan negara lain.
Sebab, di kawasan Asia Tenggara sudah ada Singapura, Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan lebih dulu.
“Tapi tentu ini harus dilihat lebih konprehensif terhadap kebutuhan masing masing negara,” kata Agus kepada Kontan.co.id.
Selain itu, Australia, Prancis, Inggris dan Amerika sudah menerapakan masa paspor 10 tahun.
Menurut Agus, secara faktual di lapangan, banyak masyarakat yang memiliki paspor namun baru sekali digunakan dan sudah habis masa berlakunya.
Artinya dengan perpanjangan masa berlaku, paspor akan memberi potensi efisiensi lebih baik.
Baca Juga: Cuma Ini Cara Transfer Pulsa Telkomsel Tanpa Biaya Tambahan Apapun
Mengutip Kompas.com, Saat ini, permohonan untuk membuat paspor 2022 sudah bisa dilakukan secara online.
Cara membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor.
Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri.
Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.
Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
Sebelum mengikuti cara membuat paspor online via aplikasi m-paspor, pahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk pembuatan paspor.
Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak.
Dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor sebagai berikut:
Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:
Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya. Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.
Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Transfer Uang ke Bank Lewat LinkAja Lengkap dengan Biaya Adminnya
Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data.
Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor.
Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Demikian informasi masa berlaku paspor 10 tahun serta syarat, biaya dan cara membuat paspor 2022 secara online dengan aplikasi M-Paspor.
Baca Juga: Simak Biaya Telat Bayar Pajak Motor, Jangan Sampai Lebih Dari 2 Hari!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar