GridFame.id - Kapan debt collector FIF datang?
Jangan salah, motor dan mobil kreditan bisa langsung diambil di jalan loh!
Lembaga pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) memberikan acuan membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, mengatakan di perusahaannya, prosesnya terbagi dalam dua yaitu penagihan dan remedial.
“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial," katanya siaran resmi, Rabu (23/3/2022).
Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.
Riadi mengatakan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.
Baca Juga: Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah, Langsung Dari Polisi
Dalam remedial ini, PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.
Lebih lanjut, Riadi menjelaskan, biasanya kustomer sudah kaget atau syok saat menghadapi situasi seperti ini.
"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.
"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," katanya.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
Putusan MK ini bermula dari gugatan Joshua Michael Djami.
Dirinya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Joshua adalah karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.
Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.
Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Nah intinya, jangan sampai menunggak cicilan kredit kendaraan baik motor atau mobil.
Jika sengaja menunggak, musti siap-siap motor atau mobil langsung ditarik oleh debt collector.
Baca Juga: Apakah Debt Collector Boleh Tagih Hutang ke Debitur di Hari Libur?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar