Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.
Ia membeberkan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.
"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.
Selain itu, berdasarkan peraturan OJK, pihak Fintech hanya boleh menagih maksimal 90 hari sejak jatuh tempo.
Ya, debt collector juga hanya boleh datang maksimal 90 hari.
Setelah 90 hari dari jatuh tempo, tagihan dianggap lunas.
Pinjol tak boleh lagi menagih dan tagihan dianggap lunas.
Namun, peraturan ini hanya berlaku bagi pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Kredito, Apakah Benar Tak Akan Didatangi Debt Collector?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar