GridFame.id -
Ketika gagal bayar, anda akan terus ditagih oleh pihak pinjol.
Beberpa orang kesuliatn membayar tagihan pinjol karena kondisi ekonomi.
Ada juga yang kesulitan membayar karena terlalu banyak meminjam.
Jika gagal bayar, ada beberapa konsekuensi yang anda dapatkan.
Nama anda akan langsung masuk daftar hitam di BI Checking.
Selain itu, anda juga bisa didatangi oleh debt collector.
Nah, bagaimana jika sudah terlanjur galbay?
Informasi beredar jika ada batas waktu penagihan untuk pinjol.
Jika lebih dari waktu tersebut, maka tagihan dianggap lunas. Benarkah?
Baca Juga: Denda Keterlambatan Bisa 40 Ribu Per Hari! Ini Risiko Terburuk Galbay Tagihan Pinjol Pinjam Yuk
Melansir dari Kompas.com, debt collector untuk penagihan tak boleh dengan cara kasar.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.
Ia membeberkan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.
"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.
Selain itu, berdasarkan peraturan OJK, pihak Fintech hanya boleh menagih maksimal 90 hari sejak jatuh tempo.
Ya, debt collector juga hanya boleh datang maksimal 90 hari.
Setelah 90 hari dari jatuh tempo, tagihan dianggap lunas.
Pinjol tak boleh lagi menagih dan tagihan dianggap lunas.
Namun, peraturan ini hanya berlaku bagi pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Kredito, Apakah Benar Tak Akan Didatangi Debt Collector?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar