GridFame.id -
Motor anda ditarik oleh leasing? tak perlu pusing karena masih bisa diambil kembali.
Memang sebagian orang memilih untuk meminja uang dengan agunan atau jaminan.
Biasanya peminjaman agunan itu saat meminjam di Pegadaian ataupun Leasing.
Dimana kebanyakan dari mereka akan memberikan jaminan kendaraan bermotor.
Selain pinjol, banyak orang yang menggunakan leasing atau pegadaian sebagai solusi jika membutuhkan uang.
Namun, tentu prosesnya lebih lama ketimbang pinjol.
Selain harus ada jaminan, mereka nantinya akan disurvey terlebih dahulu.
Tentunya setiap peminjam akan diberitahu kapan mereka harus melakukan pembayaran.
Nah, peminjam yang tak membayar tagihan akan mendapatkan sanksi dengan kendaraan bermotor yang disita.
Lalu, bagaimana cara mengambil lagi motor tersebut?
Baca Juga: Imbas Resesi 2023, Leasing Terancam Gulung Tikar? Debt Collector Bisa Jadi Pengangguran Mendadak
Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance, Hendro Utomo mengungkapkan, saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing.
"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," kata Hendro dikutip dari GridOto.com.
Hendro menjelaskan, jangan panik kalau kendaraan terlanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali.
Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," jelasnya.
Hendro menegaskan, jika konsumen berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan, selambat-lambatnya tujuh hari.
"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," tutup Hendro.
Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Motor Ditarik Leasing Sama Debt Collector, Tenang Masih Bisa Ditebus, Syaratnya Gampang
Baca Juga: Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar