Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600
Demikian informasi seputar gaji pokok pensiuann janda/duda PNS yang diterima.
Semoga membantu
Baca Juga: Banding-bandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR yang Seumur Hidup
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar