GridFame.id – Informasi seputar gaji pensiunan PNS janda sampai duda yang berlaku 2022.
Mungkin baru mencari informasi terkait daftar besaran gaji peniunan PNS janda sampai duda.
Intip besaran gaji pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) yang menarik untuk diulas lebih dalam.
Selain gaji, seorang PNS di masa purnatugasnya juga akan mendapat tunjangan uang pensiunan.
Tak terkecuali pensiunan PNS janda sampai dudanya.
Sebagiamana diketahui, mengenai besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sedangkan mengenai besaran pensiunan pokok janda/duda besarannya beda-beda tergantung dari golongannya.
Berdasarkan rangkuman tim GridFame.id berikut gaji pokok pensiunan pokok janda/duda PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200
Baca Juga: Berikut Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri Terbaru 2022
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600
Demikian informasi seputar gaji pokok pensiuann janda/duda PNS yang diterima.
Semoga membantu
Baca Juga: Banding-bandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR yang Seumur Hidup
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar