Debt collector juga wajib untuk menyampaikan kesulitan yang dialami nasabah pada pihak Bank yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti misalnya mendapat keringanan atau potongan bunga.
Sebenarnya OJK memiliki peraturan terkait sampai kapan debt collector menagih pinjaman online.
Berdasarkan peraturan OJK, penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia pinjaman online maksimal adalah 90 hari.
Setelah angsuran tertunggak maksimal 90 hari, pinjaman tersebut hangus atau tidak bisa ditagihkan lagi.
Namun hal ini bukan berarti menguntungkan bagi nasabah, nasabah tetap akan merugi atas kesalahan tunggakan yang dibuat yaitu masuk ke dalam daftar peminjam yang bermasalah atau black list.
Blacklist akan berlaku sepanjang waktu hingga nasabah melunasi seluruh angsuran pinjaman.
Dampaknya, nasabah tersebut tidak akan mendapatkan pinjaman lagi, baik dari pinjaman online, Bank konvensional, kartu kredit, dan sebagainya.
Peraturan pada Bank Konvensional berbeda dari pinjaman online.
Debt collector yang ditugaskan oleh Bank Konvensional diperbolehkan untuk terus menagih nasabah yang bermasalah sampai tunggakan angsuran nasabah tersebut lunas atau angsuran kembali lancar.
Tentunya proses tetap dijalankan sesuai dengan etika yang ditetapkan OJK.
Jika nasabah tak kunjung membayar, maka jaminan yang diberikan akan disita atau dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dampaknya nasabah tersebut masuk menjadi salah satu daftar hitam atau black list.
Baca Juga: Ada Debt Collector, Simak Denda Telat Bayar Akulaku Terbaru 2022
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar