GridFame.id - Cari tahu sampai kapan debt collector akan datang menagih.
Ditagih debt collector memang bisa jadi satu pengalaman yang menyeramkan.
Namun, debt collector memiliki peraturan kapan mereka bisa menagih dan sampai kapan.
Bagi Anda yang memang memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman, memang sudah sewajarnya ditagih oleh debt collector dimana mereka memiliki tugas dan tanggung jawab mengembalikan kelancaran angsuran nasabah yang bermasalah.
Menghindari debt collector bukanlah jalan keluar, hutang tetap kewajiban dan angsuran tetap harus dibayar.
Yang terbaik ialah menghadapi debt collector dan menjelaskan apa adanya yang sedang dialami. atau meminta waktu untuk membayar angsuran atau keringanan pada perusahaan yang memberikan pinjaman.
Debt collector juga bisa membantu anda menyampaikan hal tersebut pada divisi terkait agar mendapatkan jalan penyelesaian.
Debt collector baru bisa ditugaskan pihak Bank untuk menagih pinjaman saat angsuran nasabah sudah mulai macet, bukan karena telat jatuh tempo.
Penagihan boleh dilakukan di rumah nasabah saat nasabah susah dihubungi atau tidak ada kabar.
Debt collector akan mulai ditugaskan untuk mendatangi nasabah dengan harapan bisa menjadi penengah atau pemberi solusi.
Debt collector dalam menjalankan tugasnya juga telah diatur bagaimana etikanya, seperti menagih di jam tertentu, hanya menagih pada nasabah yang bersangkutan, tidak memakai kalimat kasar atau ancaman, dan memiliki identitas yang jelas.
Baca Juga: Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Legal? Segera Lakukan Ini Agar Tak di Datangi Debt Collector
Debt collector juga wajib untuk menyampaikan kesulitan yang dialami nasabah pada pihak Bank yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti misalnya mendapat keringanan atau potongan bunga.
Sebenarnya OJK memiliki peraturan terkait sampai kapan debt collector menagih pinjaman online.
Berdasarkan peraturan OJK, penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia pinjaman online maksimal adalah 90 hari.
Setelah angsuran tertunggak maksimal 90 hari, pinjaman tersebut hangus atau tidak bisa ditagihkan lagi.
Namun hal ini bukan berarti menguntungkan bagi nasabah, nasabah tetap akan merugi atas kesalahan tunggakan yang dibuat yaitu masuk ke dalam daftar peminjam yang bermasalah atau black list.
Blacklist akan berlaku sepanjang waktu hingga nasabah melunasi seluruh angsuran pinjaman.
Dampaknya, nasabah tersebut tidak akan mendapatkan pinjaman lagi, baik dari pinjaman online, Bank konvensional, kartu kredit, dan sebagainya.
Peraturan pada Bank Konvensional berbeda dari pinjaman online.
Debt collector yang ditugaskan oleh Bank Konvensional diperbolehkan untuk terus menagih nasabah yang bermasalah sampai tunggakan angsuran nasabah tersebut lunas atau angsuran kembali lancar.
Tentunya proses tetap dijalankan sesuai dengan etika yang ditetapkan OJK.
Jika nasabah tak kunjung membayar, maka jaminan yang diberikan akan disita atau dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dampaknya nasabah tersebut masuk menjadi salah satu daftar hitam atau black list.
Baca Juga: Ada Debt Collector, Simak Denda Telat Bayar Akulaku Terbaru 2022
Jika pinjaman diperoleh tanpa jaminan, debt collector akan tetap menagih dan nasabah juga masuk menjadi daftar black list hingga pinjamannya lunas.
Pada lembaga keuangan lainnya seperti koperasi, pinjaman mikro, pinjaman kelompokdan sebagainya, peraturan sampai kapan debt collector menagih adalah sama dengan Bank Konvensional.
Selama lembaga keuangan tersebut terdaftar di OJK, maka nasabah yang bermasalah juga akan masuk sebagai black list Bank dan tidak akan mendapatkan pinjaman di tempat lain hingga namanya kembali bersih.
Demikian ulasan kami mengenai sampai kapan debt collector menagih di berbagai lembaga keuangan.
Satu hal yang anda wajib memahami, debt collector juga seorang pekerja yang sama seperti orang lainnya, mereka menjalankan tugas dalam rangka mencari rezeki sebagaimana kita menjalankan pekerjaan selama ini.
Jadi, ada baiknya untuk saling menghargai, jika memang anda sedang memiliki masalah terkait pinjaman, hadapi dan diskusi baik-baik dengan debt collector.
Cari juga usaha lainnya atau perbanyak usaha anda agar bisa membayar pinjaman dan melunasi hutang yang memang sudah menjadi kewajiban anda tersebut.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar