GridFame.id – Informasi mengenai sistem penagihan PinjamanGo terutama saat gagal bayar.
Apakah nasabah PinjamanGo yang gagal bayar akan didatangi debt collector? Simak ulasannya.
Risiko saat tidak membayar pinjaman omline atau pinjol bisa bermacam-macam.
Mulai dari yang ringan berupa pesan instan maupun yang paling berat.
Saat nasabah telat membayarkan tagihan melewati jatuh tempo, setiap perusahaan pembiayaan pasti akan melakukan proses penagihan.
Tak terkecuali PinjamanGo yang juga berusaha memastikan bahwa pinjaman yang diberikan bisa kembali.
PinjamanGo adalah perusahaan dari Sinarmas Group yang resmi tedaftar dan diawasi oleh OJK.
PinjamanGo mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman dalam platform online serta menawarkan layanan keuangan yang dapat dinikmati oleh pengguna.
Selain cepat dan simple menariknya pinjaman ini memberikan kemudahan soal plafon dan tenor.
Meskipun begitu sebagai nasabah diharapakn untuk segera melunasi tagihan PInjamanGo.
Jika tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan, otomatis Anda akan mendapatkan sejumlah risiko.
Baca Juga: Banyak yang Tertipu Ini Sejumlah Perbedaan Pinjol Ilegal vs Legal
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar