GridFame.id – Informasi mengenai sistem penagihan PinjamanGo terutama saat gagal bayar.
Apakah nasabah PinjamanGo yang gagal bayar akan didatangi debt collector? Simak ulasannya.
Risiko saat tidak membayar pinjaman omline atau pinjol bisa bermacam-macam.
Mulai dari yang ringan berupa pesan instan maupun yang paling berat.
Saat nasabah telat membayarkan tagihan melewati jatuh tempo, setiap perusahaan pembiayaan pasti akan melakukan proses penagihan.
Tak terkecuali PinjamanGo yang juga berusaha memastikan bahwa pinjaman yang diberikan bisa kembali.
PinjamanGo adalah perusahaan dari Sinarmas Group yang resmi tedaftar dan diawasi oleh OJK.
PinjamanGo mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman dalam platform online serta menawarkan layanan keuangan yang dapat dinikmati oleh pengguna.
Selain cepat dan simple menariknya pinjaman ini memberikan kemudahan soal plafon dan tenor.
Meskipun begitu sebagai nasabah diharapakn untuk segera melunasi tagihan PInjamanGo.
Jika tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan, otomatis Anda akan mendapatkan sejumlah risiko.
Baca Juga: Banyak yang Tertipu Ini Sejumlah Perbedaan Pinjol Ilegal vs Legal
Seperti dikutip GridFame.id secara umum proses penagihan nasabah gagal bayar di pinjaman online PinjamanGo dilakukan melalui telepon dan kunjungan.
Perusahan pinjaman bisa saja menghimbau debt collector untuk datang langsung ke rumah nasabah.
Terutama kepada mereka (nasabah) yang telah mengalami gagal bayar (galbay) hingga berkali-kali.
Adapun 2 sistem penagihan PinjamanGo adalah sebagai berikut:
Desk collection yakni penagihan menggunakan sarana komunikasi termasy baun tidak terbatas pada telepon SMS, WhatsApp dan sarana komunikasi lainnya.
Biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirimkan pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayarkan pinjaman.
Jiika debitur ternyata tidak memberikan tanggapan, tim penagih akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan telepon langung ke debitu.
Field Collection Lapangan yakni penagihan yang dilakukan secara langsung atau kunjungan di rumah nasabah baik KK atau tempat domisili.
Untuk diketahui bersama, perusahaan pinjol diperbolhkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja dengan memperhatikan ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.
Baca Juga: Berikut Sejumlah Risiko pakai Joki Pinjaman Online, Tolong Jangan Asal!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar