Apa itu potongan JKK? Iuran JKK berapa? Berapa iuran per bulan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah?
Pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Ketentuan terkait rincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah (PU) dikelompokkan dalam 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan;
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan;
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan;
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan; dan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.
Baca Juga: Cara Praktis Unduh BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Web atau Aplikasi
Besar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap perusahaan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan kerja.
Siapa yang bayar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan PU wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara. Adapun upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran bagi peserta penerima upah adalah upah sebulan.
Upah sebulan yang dimaksud terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila upah dibayarkan secara harian maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah sehari dikalikan 25.
Sementara itu, jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari upah rata-rata 3 bulan terakhir.
Kemudian bila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah Borongan, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Iuran JKK bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta.
Berikut rincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan BPU selengkapnya:
- Penghasilan sampai dengan 1.099.000: Rp 10.000
- Penghasilan Rp 1.100.000 - 1.299.000: Rp 12.000
- Penghasilan Rp 1.300.000 - 1.499.000: Rp 14.000
- Penghasilan Rp 1.500.000 - 1.699.000: Rp 16.000
- Penghasilan Rp 1.700.000 - 1.899.000: Rp 18.000
- Penghasilan Rp 1.900.000 - 2.099.000: Rp 20.000
- Penghasilan Rp 2.100.000 - 2.299.000: Rp 22.000
- Penghasilan Rp 2.300.000 - 2.499.000: Rp 24.000
- Penghasilan Rp 2.500.000 - 2.699.000: Rp 26.000
- Penghasilan Rp 2.700.000 - 3.199.000: Rp 29.500
- Penghasilan Rp 3.200.000 - 3.699.000: Rp 34.500
- Penghasilan Rp 3.700.000 - 4.199.000: Rp 39.500
- Penghasilan Rp 4.200.000 - 4.699.000: Rp 44.500
- Penghasilan Rp 4.700.000 - 5.199.000: Rp 49.500
- Penghasilan Rp 5.200.000 - 5.699.000: Rp 54.500
- Penghasilan Rp 5.700.000 - 6.199.000: Rp 59.500
- Penghasilan Rp 6.200.000 - 6.699.000: Rp 64.500
- Penghasilan Rp 6.700.000 - 7.199.000: Rp 69.500
- Penghasilan Rp 7.200.000 - 7.699.000: Rp 74.500
- Penghasilan Rp 7.700.000 - 8.199.000: Rp 79.500
- Penghasilan Rp 8.200.000 - 9.199.000: Rp 87.000
- Penghasilan Rp 9.200.000 - 10.199.000: Rp 97.000
- Penghasilan Rp 10.200.000 - 11.199.000: Rp 107.000
- Penghasilan Rp 11.200.000 - 12.199.000: Rp 117.000
- Penghasilan Rp 12.200.000 - 13.199.000: Rp 127.000
- Penghasilan Rp 13.200.000 - 14.199.000: Rp 137.000
- Penghasilan Rp 14.200.000 - 15.199.000: Rp 147.000
- Penghasilan Rp 15.200.000 - 16.199.000: Rp 157.000
- Penghasilan Rp 16.200.000 - 17.199.000: Rp 167.000
- Penghasilan Rp 17.200.000 - 18.199.000: Rp 177.000
- Penghasilan Rp 18.200.000 - 19.199.000: Rp 187.000
- Penghasilan Rp 19.200.000 - 20.199.000: Rp 197.000
- Penghasilan Rp 20.200.000 dan seterusnya: Rp 207.000
Besar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta setiap bulan.
Baca Juga: Bahaya Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Calo, Bukannya Untung Malah Boncos!
Lebih lanjut, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar iuran setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh pekerja dan dirinya.
Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Keterlambatan pembayaran Iuran bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Denda akibat keterlambatan pembayaran iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran iuran bulan berikutnya.
Sementara itu, peserta bukan penerima upah wajib membayar iuran yang menjadi kewajibannya.
Pembayaran iuran dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta.
Pembayaran iuran juga dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan Iuran yang bersangkutan.
Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar