Contoh:
Jika tanggal jatuh tempo cicilan adalah pada tanggal 15 dan nasabah baru bisa membayar cicilan tersebut pada tanggal 20 maka denda yang akan ditanggung oleh nasabah adalah sebanyak 5 hari.
Sementara itu, jika jumlah angsuran yang harus dibayarkan per bulannya adalah sebesar 700 ribu maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
700.000 x 0,5% = 3.500.
Jumlah tersebut kemudian dikali 5 hari sehingga cara menghitungnya adalah 3.500 x 5 = Rp17.500
Jadi, jumlah denda yang harus dibayar selama 5 hari adalah sebesar Rp17.500
Catatan: denda di atas akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Sebagai informasi, setiap leasing tentu saja punya cara yang berbeda-beda untuk memberikan masa toleransi keterlambatan pembayaran angsuran.
Di bawah ini merupakan masa toleransi yang diberikan secara garis umum:
– Keterlambatan angsuran motor yang mencapai 60 hingga 90 hari bisa berakibat motor tersebut akan ditarik oleh pihak leasing.
– Nama nasabah yang sering melakukan keterlambatan itu juga akan di-blacklist oleh pihak leasing sehingga ia tidak bisa mengajukan kredit kembali di leasing yang sama.
– Jika nasabah telat membayar angsuran selama lebih dari 4 hari maka ia akan didatangi oleh debt collector.
Untuk pengecekan denda Adira juga bisa dilakukan dengan aplikasi Adira Finance.
Baca Juga: Ternyata Segini Denda Telat Bayar KPR BTN Plus Ada Sanksi Juga Loh!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar