GridFame.id - Ternyata segini denda telat bayar angsuran motor Adira.
Denda telat bayar angsuran motor Adira ini wajib diketahui supaya bisa menghitung denda yang harus dibayarkan.
Jika punya kendaraan bermotor, jangan lupa juga membayar pajak karena denda telat bayar pajak STNK bisa diakses di artikel Segini Denda Telat Bayar Perpanjang STNK 1 Hari Hingga 1 Tahun! berikut ini.
Harus tahu juga cara bayar denda tilang elektronik di artikel Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat ATM BRI yang satu ini.
Seperti diketahui, Adira adalah salah satu perusahaan pembiayaan untuk kendaraan bermotor, furniture, elektronik, dan pembiayaan multiguna.
Uniknya, Adira memberikan kemudahan kepada para nasabahnya ketika melakukan pengajuan kredit baik untuk pengambilan motor maupun yang lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Kalau kamu sudah menjadi nasabah Adira Finance maka ada aturan yang harus dipatuhi, di antaranya saat melakukan pembayaran usahakan, jangan sampai melebihi tanggal jatuh tempo.
Adapun batas maksimalnya adalah 3 hari sebelum jatuh tempo supaya tidak terkena sanksi yang berupa denda.
Besarnya denda yang diberikan oleh pihak Adira juga akan berbeda-beda, bergantung pada jenis produk yang dipilih dan berapa lama saat telat membayar tagihannya.
Denda telat bayar angsuran di Adira Finance adalah sebesar 0,5% dihitung per hari.
Kemudian dikalikan dengan berapa lama saat pembayaran tagihan itu mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Denda Keterlambatan, Simak Begini Cara Bayar Tagihan Shopee Paylater Sebagian
Contoh:
Jika tanggal jatuh tempo cicilan adalah pada tanggal 15 dan nasabah baru bisa membayar cicilan tersebut pada tanggal 20 maka denda yang akan ditanggung oleh nasabah adalah sebanyak 5 hari.
Sementara itu, jika jumlah angsuran yang harus dibayarkan per bulannya adalah sebesar 700 ribu maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
700.000 x 0,5% = 3.500.
Jumlah tersebut kemudian dikali 5 hari sehingga cara menghitungnya adalah 3.500 x 5 = Rp17.500
Jadi, jumlah denda yang harus dibayar selama 5 hari adalah sebesar Rp17.500
Catatan: denda di atas akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Sebagai informasi, setiap leasing tentu saja punya cara yang berbeda-beda untuk memberikan masa toleransi keterlambatan pembayaran angsuran.
Di bawah ini merupakan masa toleransi yang diberikan secara garis umum:
– Keterlambatan angsuran motor yang mencapai 60 hingga 90 hari bisa berakibat motor tersebut akan ditarik oleh pihak leasing.
– Nama nasabah yang sering melakukan keterlambatan itu juga akan di-blacklist oleh pihak leasing sehingga ia tidak bisa mengajukan kredit kembali di leasing yang sama.
– Jika nasabah telat membayar angsuran selama lebih dari 4 hari maka ia akan didatangi oleh debt collector.
Untuk pengecekan denda Adira juga bisa dilakukan dengan aplikasi Adira Finance.
Baca Juga: Ternyata Segini Denda Telat Bayar KPR BTN Plus Ada Sanksi Juga Loh!
Inilah langkah-langkahnya yang perlu kamu ketahui:
– Buka aplikasi App Store atau Google Play Store di smartphone kamu.
– Setelah itu, cari aplikasi Adira Finance lalu download dan instal aplikasi tersebut.
– Jika sudah berhasil diinstal maka buka aplikasinya.
– Lakukan aktivasi dengan mengisi formulir, seperti tanggal lahir, nomor pelanggan atau nomor kontrak, nomor telepon, dan data lainnya di formulir itu.
– Jika formulir sudah diisi semua maka selanjutnya pilih “Setuju“.
– Kalau aktivasi sudah berhasil dilakukan maka buka lagi aplikasi Adira Finance tadi.
– Selanjutnya, pilih menu “Jejak angsuran atau detail tagihan“.
– Kemudian, pilih “Metode pembayaran” dan di situ akan muncul total besarnya angsuran serta denda yang harus dibayar.
Cara membayar dendanya bisa kamu lakukan ketika pembayaran angsuran di bulan berikutnya atau saat masa angsuran sudah selesai dilakukan.
Akan tetapi, memang ada perbedaan di beberapa leasing ketika pembayaran denda.
Adapun pembayaran denda Adira Finance hanya dapat dilakukan di kantor leasing yang bersangkutan.
Kalau pembayaran denda tidak dilakukan saat melakukan pembayaran angsuran maka jumlah total denda akan diakumulasikan dan mesti dibayarkan ketika pengambilan BPKB motor tadi.
Sekiranya mengalami keterlambatan membayar angsuran hingga lebih dari 30 hari maka pembayaran angsuran tidak dapat dilakukan secara transfer dan harus datang langsung ke kantor leasing tersebut.
Baca Juga: Wajih Tahu! Simak Rincian Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Denda Keterlambatan Tiap Bulannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar