GridFame.id - Berapa lama pinjol menagih yang gagal bayar?
Sudah tak asing lagi jika pinjaman online atau pinjol menghubungi pelanggan yang tak membayar tagihan.
Bahkan, belum jatuh tempo saja beberapa pinjol sudah meminta pelanggannya untuk melunasi.
Terkadang cara ini membuat nasabah merasa kesal.
Lantaran dinilai sangat mengganggu nasabah, panggilan tersebut tak hanya sekali saja.
Dalam sehari pihak pinjol bisa menelpon lebih dari 3 kali terkait penagihan.
Apalagi jika nasabah terkena gagal bayar.
Pihak pinjol akan menghubungi secara terus menerus ke nomor handphone yang tertera.
Tak hanya itu saja, pihak pinjol juga terkadang menghubungi kontak orang terdekat.
Tak jarang pinjol juga menyebar data para nasabahnya ke nomor kontak mereka.
Nah, berapa lama teror pinjol ini akan terus berlangsung?
Baca Juga: Ternyata Segini Fantastis Gaji Karyawan Pinjol, Nominalnya Bikin Syok!
Melansir dari website resmi Kredit Pintar, ada beberapa cara agar pinjol tak sebar data:
1. Ajukan pinjaman hanya pada pinjol resmi yang berizin dan diawasi OJK
2. Tepati pembayaran pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo
3. Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman
4. Laporkan ke Polisi
5. Laporkan ke OJK : Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157
6. Memperkaya pengetahuan tentang literasi keuangan
Nah, untuk masa penagihan, pihak OJK telah memberikan ketentuan.
Pihak pinjol tak boleh menagih lebih dari 90 hari setelah masa jatuh tempo.
Setelah 90 hari pinjol tak boleh lagi menagih ke nasabah.
Lalu bagaimana dengan pijamannya?
Setelah 90 hari pinjaman nasabah yang menunggak diputihkan atau dianggap lunas.
Tak boleh lagi ada penagihan melalui nomor handphone ataupun mendatangkan debt collector.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar