Melansir dari website resmi Kredit Pintar, ada beberapa cara agar pinjol tak sebar data:
1. Ajukan pinjaman hanya pada pinjol resmi yang berizin dan diawasi OJK
2. Tepati pembayaran pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo
3. Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman
4. Laporkan ke Polisi
5. Laporkan ke OJK : Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157
6. Memperkaya pengetahuan tentang literasi keuangan
Nah, untuk masa penagihan, pihak OJK telah memberikan ketentuan.
Pihak pinjol tak boleh menagih lebih dari 90 hari setelah masa jatuh tempo.
Setelah 90 hari pinjol tak boleh lagi menagih ke nasabah.
Lalu bagaimana dengan pijamannya?
Setelah 90 hari pinjaman nasabah yang menunggak diputihkan atau dianggap lunas.
Tak boleh lagi ada penagihan melalui nomor handphone ataupun mendatangkan debt collector.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar