Jika semuanya sudah sesuai, cara pengurusan klaim asuransi cukup mudah yakni dengan menghubungi perusahaan asuransi terkait mellaui telepon ataupun layanan serupa.
Nantinya petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim tersebut.
Anda juga dapat menyiapkan fotokopi STNK, KTP atau SIM walau kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil di angkut ke bengkel.
“Setiba di bengkel, petugas akan segera melakukan pemeriksanaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa yang akan diganti,” jelas SVP Communication Event & Service Management Asuransi Astra.
“Kelengkapan data bisa disusul via email atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” tandasnya.
Baca Juga: Biaya Operasi Katarak Dengan BPJS Kesehatan 100 Persen Gratis Begini Alur Daftarnya!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar