Seperti dikutip GridFame.id dari salah satu perusahan asuransi, bagi pemilik kendaraan yang sudah melakukan perlindungan berupa asuransi, bisa segera melakukan pengajuan klaim jika terendam banjir.
Hanya saja, ada beberapa hal yang harus dipastikan agar klaim bisa diterima pihak asuransi.
Karena pada dasarnya, klaim asuransi mobil yang terkena banjir tidak langsung diberikan begitu saja.
Salah satunya asuransi perlindungan terkait sudah diperluas khsusunya klausul soal banjir.
Sebab biasanya, banyak pemilik yang tidak terlalu menyadara terhadap polis yang dimilikinya.
Menganggap jenis asuransi comprehensive atau all risk pasti mencakup talangan banjir (bukan total loss).
Penting juga untuk memastikan agar mobil tidak dipaksa jalan saat banjir, pastikan mobil juga sudah dijamin asuransi terkena bencana (badai, hujan es, banjir dan sebagainya).
Telebih saat genangan yang dilintasi sangat tinggi atau melebihi setengah ban.
“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini,” jelas CEO Asurasnsi Adira Insurance Julian Noor.
Baca Juga: Prosedur Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Beberapa hal yang penting juga dilakukan agar klaim diterima diantaranya jangan menyalakan kendaraan saat posisi terendam banjir, Anda juga harus melepaskan kabel negatif aki /baterai untuk mencegah korsleting listrik.
Intinya, klaim asuransi mobil terkena banjir dapat berjalan selama pengajuan klaim memenuhi syarat yang disebutkan dalam polis.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar