GridFame.id - Tak semua orang bisa pakai fitur ini.
Untuk saat ini, fitur DANA Paylater masih dalam tahap pengembangan dan belum tersedia untuk semua pengguna DANA.
DANA Paylater merupakan salah satu metode pembayaran yang disediakan DANA.
Untuk limit paylater aplikasi DANA pun beragam.
Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta dan tenor maksimal 12 bulan.
Sebagai salah satu dompet digital terbesar di Indonesia, DANA bisa digunakan untuk segala jenis transaksi.
Mulai dari bayar token listrik, bayar BPJS Kesehatan, beli pulsa dan paket data, dll.
Sama seperti sistem paylater lainnya, pengguna bisa bertransaksi sekarang bayar nanti pakai DANA Paylater.
Sayangnya khusus DANA Paylater, hanya pengguna terpilih yang bisa menggunakan metode pembayaran ini.
Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum daftar DANA Paylater.
Apa saja syaratnya?
Dilansir dari laman resmi Dana.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan fitur paylater, antara lain:
1. Akun DANA Terverifikasi dengan nomor HP yang aktif
2. Sudah upgrade ke DANA Premium.
3. Hanya pengguna terpilih saja.
4. Memiliki pendapatan setiap bulan.
6. Warga Negara Indonesia (WNI)
7. Berusia minimal 21 tahun dan memiliki KTP.
Selanjutnya, pengguna bisa mengikuti cara berikut ini untuk mendaftarkan akun ke DANA Paylater.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Keseruan Film Sri Asih! Ini Cara Praktis Beli Tiket Bioskop Bayar Pakai DANA
1. Install aplikasi DANA, lalu login ke akun Anda.
2. Pilih Menu Saya.
3. Klik menu Paylater lalu pilih Lanjutkan.
4. Isi Data Diri sesuai data di KTP.
5. Isi Kontak Darurat.
6. Isi Data Pekerjaan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Akun DANA yang Suspend, Gampang Banget!
Source | : | Dana |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar