- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Dilansir dari laman resmi Kominfo, laporan ke Kominfo ini berguna untuk membantu proses pemblokiran pinjol ilegal.
Pemblokiran yang dilakukan tidak hanya berupa konten tetapi juga aplikasi yang ada di App Store dan Play Store.
Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Baca Juga: OJK Bocorkan Cara Dijamin Anti Galbay Pinjol Ilegal dengan Aman
PROMOTED CONTENT
Komentar