Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun
Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10 ribu.
Jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan maka Anda dapat langsung mengajukan turun kelas BPJS Kesehatan.
Cara pertama untuk turun kelas BPJS Kesehatan yakni dengan mengunjungi kantor cabang terdekat,
Anda perlu mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) setelah itu ambil antrean dan menunggu panggilan.
Setelah itu sampaikan alasan keinginan turun kelas di hadapan petugas BPJS Kesehatan agar dibantu hingga proses selesai.
Cara kedua untuk turun kelas BPJS Kesehatan yakni melalui mall pelayanan publik.
Cara ini sebenarnya hampir sama dengan mendatangi cabang BPJS Kesehatan.
Anda hanya perlu mendatangi mall pelayanan publik yang tersedia di wilayah Anda.
Kemudian isi formulir daftar isian peserta yang tersedia, nantinya Anda akan diminta untuk menunggu pelayanan.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar