Namun, setelah menggunakan jasa ini, alih-alih bisa terbebas dari tagihan, tetapi tetap saja masih ada tagihan yang harus dibayarkan.
Jadi, praktek jasa hapus data pinjaman online bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
Risikonya juga tidak main-main loh!
Pasalnya adanya potensi penyadapan data karena pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data.
Padahal mereka tidak memiliki otoritas resmi, sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data.
Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima dan bisa mendaftarkan data Anda ke aplikasi online lainnya.
Kemudian mereka akan mengambil uang tersebut, lalu Anda juga yang ditagih per bulannya.
Jadi solusinya adalah coba pikir dua kali jika mau terlibat pinjol, baik yang legal apalagi yang ilegal.
Kesenangan menerima dana tambahan hanya sesaat, tapi kemudian harus dihadapkan dengan pembayaran utang.
Jika sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal, Anda bisa melaporkannya ke Kominfo dan OJK:
Baca Juga: WASPADA! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Terbaru 2022, Ada Debt Collector Juga!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar