GridFame.id - Anda sedang cari jasa hapus data pinjol ilegal karena galbay alias gagal bayar?
Kini di media sosial memang banyak menawarkan joki pinjol ilegal dengan iming-iming membantu mereka yang kesusahan membayar utang.
Bahkan banyak dari pencari jasanya sudah kadung galbay.
Joki ini pun akhirnya jadi jalan pintas bagi mereka yang pusing dengan utang pinjol ilegal maupun legal.
Tapi coba dipikirkan kembali jika mau menggunakan jasa ini.
Apalagi jasa hapus data pinjol yang bisa jadi merupakan penipuan.
Bukannya utang lunas, yang ada kita malah menambah masalah.
Utang bisa jadi bertambah, kemudian diperparah dengan ancaman dari debt collector.
Ngeri banget kan?
Pertama-tama, penyedia jasa memberitahu kalau ada dua biaya yang harus disediakan, yaitu fee untuk jasa (mulai dari Rp50 ribu) dan 10% pembayaran untuk ditransfer ke tagihan yang tidak bisa dibayar.
Lalu, penyedia jasa ini mengklaim kalau mereka memanfaatkan bug dari aplikasi tersebut, sehingga data diri serta pinjaman kamu bisa hilang tanpa jejak.
Baca Juga: Waspada! Jangan Ketipu, Ini Contoh Penawaran Pinjol Ilegal yang Jebak Peminjam sampai Galbay
Namun, setelah menggunakan jasa ini, alih-alih bisa terbebas dari tagihan, tetapi tetap saja masih ada tagihan yang harus dibayarkan.
Jadi, praktek jasa hapus data pinjaman online bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
Risikonya juga tidak main-main loh!
Pasalnya adanya potensi penyadapan data karena pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data.
Padahal mereka tidak memiliki otoritas resmi, sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data.
Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima dan bisa mendaftarkan data Anda ke aplikasi online lainnya.
Kemudian mereka akan mengambil uang tersebut, lalu Anda juga yang ditagih per bulannya.
Jadi solusinya adalah coba pikir dua kali jika mau terlibat pinjol, baik yang legal apalagi yang ilegal.
Kesenangan menerima dana tambahan hanya sesaat, tapi kemudian harus dihadapkan dengan pembayaran utang.
Jika sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal, Anda bisa melaporkannya ke Kominfo dan OJK:
Baca Juga: WASPADA! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Terbaru 2022, Ada Debt Collector Juga!
Mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data Pribadi? Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar