Mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data Pribadi? Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar