GridFame.id – Saat ini keberadaan pinjol (pinjaman online) semakin marak di masyarakat.
Di salah satu sisi pinjol mungkin akan sangat memudahkan seseorang yang membutuhkan dana mendesak.
Pasalnya pencairan pinjaman ke pinjol dinilai lebih mudah daripada masyarakat harus mengajukan ke lembaga pembiayaan yang lain (lkoperasi, bank daan sebagainya).
Pinjaman yang diajukan di pinjol bahkan langsung bisa cair dalam hitungan jam saja.
Namun di sisi lain pinjol membuat seseorang terbiasa menjadi boros dan konsumtif.
Terlebih saat seseorang tida teliti memeriksa kelegalitasan pinjol yang ia gunakan tersebut.
Membuat masyarakat sangat mungkin untuk terjebak tawaran pinjol ilegal.
Berbicara mengenai pinjol ilegal, baru-baru ini ada seorang warganet yang membagikan ceritanya saat menjadi korban pinjol ilegal.
Ia mengungkapkan bahwa mendaatkan pesan melakui WhatsApp tentang pencairan dana pinjaman dari pinjol.
“Pinjaman Rp30.000.000 rupiah Anda telah disetujui, silahkan klik tautan untuk mengonfirmasi pinjaman. https:/www.sxxxxxxx.net (sensor),” tulis pesan tersebut.
Ia mengaku khawatir pasalnya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman ke pinjol manapun.
Baca Juga: Pengajuan Pinjol Kerap Ditolak? Coba Lakukan Dengan 5 Hal Berikut!
Lantas apa yang harus dilakukan?
Terkait hal tersebut ada beberapa pesan yang harus masyarakat tahu terutama yang sudah pernah mendapatkan pesan senada.
Ketua Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing menghimbau agar mengabaikan pesan WhatsApp tersebut.
“Jangan ditanggapi dan hangan sekali-sekali klik link tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyebut jika masyarakat melakukan klik link dari pesan WhatsApp tersebut, maka berisiko pelaku pinjol mengkses semua data dan kontak hp.
“Oleh karena itu, masyarakat agar bijak dalam mengakses link yang menipu,” imbuhnya.
Sieinya juga menegaskan aga masyarakat perlu waspada dan melindungi dirinya dengan tak mengakses tautan dalam pesam demikian.
Masyarakat juga dihimbau untuj memblokir semua penawaran pinjol yang masuk melalui pesan pribadi karena pada umumnya hal tersebut adalah ilegal .
“Apabila masyarakat mendapa teror atau intimidasi agar lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar