Ketika data pribadi perbankan tersebut sudah diberikan pada oknum yang tidak bertanggungjawab, besar kemungkinan akun bank milik korban akan diakses dan dibobol oleh si pelaku.
Jika mengalami hal ini, segera laporkan ke pihak berwajib dan hubungi customer service bank untuk melakukan pemblokiran.
Sedangkan untuk mengatasi pinjaman online ilegal, masyarakat bisa membuat pengaduan melalui:
1. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
2. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
3. Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Source | : | BCA.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar