Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat menjadi penerima.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Lantas bagaimana cara klaimnya?
Pada klaim bulan pertama Anda bisa masuk ke portal ‘Siap Kerja’
Pilih menu ajukan klaim dan lengkapi data pribadi yang diminta
Akan dilakukan validasi oleh BPPJS Kesehatan
Jika sesuai pegawai PHK akan mendapat email pemberitahuan dan manfaat uang tunai akan diterima.
Kemudian untuk klaim bulan kedua hingga keenam Anda harus melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.
Komentar