GridFame.id – Informasi seputar syarat hingga cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jamina Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan.
Apa itu JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan klaim JKP pegawai yang mengalami PHK bisa mendapat manfaat berupa uang tunai, informasi kerja dan pelatihan kerja.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Atau pekerja yang berkeinginan untuk berkeja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
Namun bagi Anda yang ingin klaim JKP ada bebebrapa tahapan untuk mencairkan program ini.
Syarat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:
WNI
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat menjadi penerima.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Lantas bagaimana cara klaimnya?
Baca Juga: JKP Bisa Dicairkan Sejak 1 Februari 2022, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Semoga membantu
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar