Akses laman SKCK di skck.polri.go.id, kemudian pilih menu formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
Pada kolom ‘Jenis keperluan’ di bagian Satwil, pilih alasan pembuatan SKCK. Kemudian pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengmbilan SKCK (sesuai KTP).
Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP) pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai atau BRIVA (BRI Virtual Account).
Pastikan kolom semua terisi dan kemudian klik ‘Lanjut’ lengkapi data pada form ‘Data Pribadi; seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dsb.
Unggah juga file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan .
Lengkapi juga form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai dengan domisili.
Setelah selesai megisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
Selain itu, pemohon juga akan mendapatkan nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat bank.
Baca Juga: Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji
Source | : | Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar