Meski begitu, Anda tetap harus daang ke kantor Polsek/Polres untuk keperluan tertentu yakni:
Pengambilan rumus sidik jari; dan Pengambilan dokumen SKCK fisik yang sudah selesai diproses Kepolisian;
Dikutip GridFame.id dari laman polri.go.id pembuatan SKCK online harus mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya:
KTP atau kartu identitas lain (jika belum meiliki KTP);
Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir;
Pass foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan berpakaian sopan dan berkerah
(tidak boleh menggunakan aksesoris wajah,tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak secara utuh).
Soft file sidik jari (didapatkan dari kepolisian).
Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri jika dilihat dari laman resmi Polri yakni yang ditetapkan saat ini Rp30 ribu.
Itupun ada batas waktu masa aktif SKCK, biasanya waktunya adalah 6 bulan dari waktu diserahkan.
Jika dokumen tersebut sudah siap, Anda bisa membuat SKCK secara online dengan prosedur berikut ini.
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Syarat dan Cara Bikin SKCK Online Tahun 2022 Lengkap dengan Besaran Biayanya
Source | : | Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar