GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol juga terbagi menjadi dua seperti bank.
Ada pinjaman online yang konvensional, terdapat juga yang syariah.
Namun, pinjaman online syariah ini memang jarang diketahui oleh masyarakat.
Selama ini masyarakat hanya mengenal pinjaman online konvensional saja.
Tenang saja, pinjol syariah ini aman dan ada yang sudah terdaftar serta berizin OJK.
Untuk daftar aplikasi pinjol Syariah yang terdaftar OJK bisa cek disini Daftar Pinjaman Online Syariah Legal yang Mudah Cair
Lalu kira-kira apa ya perbedaaan pinjol konvensional dan syariah?
Berikut perbedannya yang dikutip dari www.finansialku.com.
Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal
1. Bunga Pinjaman
Pada pinjaman online konvensional setiap pinjaman yang menggunakan agunan ataupun tidak tetap akan dikenakan bunga.
Berbeda dengan pinjol syariah yang tidak memiliki bunga sama sekali.
Jadi pihak yang melakukan pinjaman tidak akan dibebankan oleh bunga pinjaman yang harus dibayarkan bersama nominal utang.
2. Struktur Organisasi
Di pihak pinjaman online Syariah, mereka diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). Dengan begitu, tidak ada penyelewengan dana apapun.
Berbeda dengan pinjaman online konvensional menggunakan jasa otoritas keuangan untuk mengawasi tanpa ada prinsip Syariah.
3. Jenis Usaha yang Dibiayai
Pinjol konvensiolan, pinjaman akan diberikan untuk apapun selama persyaratan dari peminjam sudah lengkap.
Berbeda dengan pinjaman online Syariah memiliki aturan bahwa pinjaman hanya diberikan untuk usaha yang halal saja dan tentunya tidak melanggar norma agama dan hukum.
4. Berbagi Risiko
Pinjol konvensional, peminjam menanggung risiko sepenuhnya jika galbay.
Sedangkan pinjol syariah, pihak kreditur juga akan menanggung sebagian risiko pinjaman tersebut.
5. Ketersediaan Pinjaman
Pinjaman Syariah menawarkan produk yang bisa digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak ada di pinjaman konvensional.
Misalnya pembiayaan haji dan umroh. Kedua belah pihak mengutamakan keuntungan tapi hal tersebut berlaku untuk kebahagiaan serta kemakmuran dunia dan akhirat.
Berbeda dengan pinjol konvensional yang membuat kerja sama dengan sistem debitur dan kreditur saja.
Baca Juga: Hati-hati Penagih Hutang Pinjol Gadungan, Ini Ciri-ciri Debt Collector yang Resmi OJK
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar