GridFame.id – Bisakah tanda tangan di e-KTP diganti? Simak ulasannya
Informasi seputar ganti TTD di e-KTP diperbolehkan atau tidak mungkin penting untuk dipahami.
Sebaga identitas resmi seorang penduduk, data-data di KTP memang harus disesuaikan dengan aslinya.
Tak sedikit pemilik e-KTP yang ingin mengganti tanda tangan yang dibubuhkan pada kartu elektronik tersebut.
Namun apakah hal tersebut diperbolehkan?
Dilansir GridFame.id dari Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengubah tanda tangan mereka di KTP.
Ini dikarenakan e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia.
Oleh karenanya, jika Anda menginginkan perubahan data termasuk tanda tangan maka diizinkan memang hal terseput diperlukan.
Anda bisa datang langsung je Dinas Dukcapil atau kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan e-KTP.
Adapun perubahan anda tangan ini tidak perlu diikuti dengan pengganti data lainnya baik sidik jari ataupun foto.
Anda cukup ganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja.
Baca Juga: Begini Cara Pinjam Uang di Bank Jago Langsung ACC Tanpa Jaminan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar