GridFame.id – Bisakah tanda tangan di e-KTP diganti? Simak ulasannya
Informasi seputar ganti TTD di e-KTP diperbolehkan atau tidak mungkin penting untuk dipahami.
Sebaga identitas resmi seorang penduduk, data-data di KTP memang harus disesuaikan dengan aslinya.
Tak sedikit pemilik e-KTP yang ingin mengganti tanda tangan yang dibubuhkan pada kartu elektronik tersebut.
Namun apakah hal tersebut diperbolehkan?
Dilansir GridFame.id dari Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengubah tanda tangan mereka di KTP.
Ini dikarenakan e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia.
Oleh karenanya, jika Anda menginginkan perubahan data termasuk tanda tangan maka diizinkan memang hal terseput diperlukan.
Anda bisa datang langsung je Dinas Dukcapil atau kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan e-KTP.
Adapun perubahan anda tangan ini tidak perlu diikuti dengan pengganti data lainnya baik sidik jari ataupun foto.
Anda cukup ganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja.
Baca Juga: Begini Cara Pinjam Uang di Bank Jago Langsung ACC Tanpa Jaminan
Jika tanda tangan di e-KTp sudah diganti maka pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan tersebut di dokumen penting lainnya.
Tak terkecuali data perbakan ataupun asuransi penting lainnya.
Ini ditujukan agar tidak terjadi perbedaan mencolok antara data antar dokumen.
Cara Ganti TTD di e-KTP
Datangi Disdukcapil setempat yang dekat dengan lokasi
Sampaikan keperluan untuk mengganti tanda-tangan di e-KTP.
Tunggu hingga dilayani petugas,
Anda tinggal menunggu giliran untuk melakukan tanda tangan ulang.
Sidik jari dan foto tidak perlu direkam ulang.
Petugas akan memproses penggantian tanda tangan tersebut.
Semoga membantu!
Baca Juga: Tanpa KTP Tetap Bisa Belanja Puas, Begini Cara Mengaktifkan dan Aktivasi Shopeepay
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar