Jika tanda tangan di e-KTp sudah diganti maka pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan tersebut di dokumen penting lainnya.
Tak terkecuali data perbakan ataupun asuransi penting lainnya.
Ini ditujukan agar tidak terjadi perbedaan mencolok antara data antar dokumen.
Cara Ganti TTD di e-KTP
Datangi Disdukcapil setempat yang dekat dengan lokasi
Sampaikan keperluan untuk mengganti tanda-tangan di e-KTP.
Tunggu hingga dilayani petugas,
Anda tinggal menunggu giliran untuk melakukan tanda tangan ulang.
Sidik jari dan foto tidak perlu direkam ulang.
Petugas akan memproses penggantian tanda tangan tersebut.
Semoga membantu!
Baca Juga: Tanpa KTP Tetap Bisa Belanja Puas, Begini Cara Mengaktifkan dan Aktivasi Shopeepay
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar